Cilograng.desa.id. Sesuai dengan UU desa perubahan nomor 3 tahun 2024, tentang desa yang mana ada penambahan masa jabatan kepala desa yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun, maka seluruh desa wajib melakukan review RPJMDes karena masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun,
Desa Cilograng melalui BPD kelapa desa dan tokoh . masyarakat termasuk RT dan RW lakukan uji publik RPJMDes, turut hadir kepala desa Cilograng Utom S Pd, juga tokoh masyarakat 25/9/2024
Perubahan RPJMDes desa Cilograng bertujuan menampung aspirasi ...